Perkuat Legalitas Aset Umat, KUA Rokan IV Koto Gelar Koordinasi Tanah Wakaf dengan Kades Tibawan
ROKAN IV KOTO — Dalam upaya mengamankan aset keagamaan dan menertibkan administrasi, Petugas Layanan Wakaf, Siti Khodijah, S.Pd., melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pendataan dan legalitas tanah wakaf. Kegiatan ini dilakukan bersama Kepala Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, pada Jumat (21/8/2026).
Dalam kunjungannya tersebut, Siti Khodijah turut didampingi langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto, Efriadi, S.Ag., yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi data dan percepatan proses pengurusan legalitas tanah wakaf yang berada di wilayah Desa Tibawan. Kehadiran PPAIW secara langsung ke tingkat desa merupakan bentuk jemput bola dan komitmen KUA Rokan IV Koto dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Koordinasi antara KUA dan jajaran Pemerintah Desa Tibawan ini dinilai sangat penting. Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh aset tanah wakaf di wilayah tersebut dapat segera memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang sah secara hukum, sehingga niat baik para wakif (pemberi wakaf) dapat terjaga dan pemanfaatannya bisa dirasakan secara maksimal untuk kemaslahatan umat.