KUA Rokan IV Koto Tingkatkan Layanan Wakaf Melalui Pendampingan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf
Rokan IV Koto (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan administrasi wakaf. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KUA Rokan IV Koto kembali memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) pada Rabu (5/8/2026).
Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh petugas layanan wakaf, Siti Khodijah, S.Pd., yang memberikan bimbingan kepada masyarakat mulai dari pemeriksaan persyaratan administrasi hingga proses penyusunan dokumen wakaf. Dalam pelaksanaannya, Kepala KUA Kecamatan Rokan IV Koto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sepanjang tahun 2026 KUA Kecamatan Rokan IV Koto juga aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pendataan, legalisasi, dan tertib administrasi aset wakaf sehingga seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terdokumentasi dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, KUA Rokan IV Koto melayani proses ikrar wakaf dari seorang wakif yang menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umat. Prosesi tersebut turut dihadiri oleh Nazhir tanah wakaf, Drs. H. Agus Salim, M.Pd.I., bersama pengurus nazhir lainnya sebagai pihak yang akan mengelola dan menjaga amanah wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Kepala KUA Kecamatan Rokan IV Koto menjelaskan bahwa legalitas tanah wakaf memiliki peran penting dalam melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan di masa mendatang. Menurutnya, setiap tanah yang telah diwakafkan perlu memiliki dokumen resmi agar status hukumnya jelas dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan ikrar wakaf.
“Tanah wakaf merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf, kita memberikan kepastian hukum sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala KUA Rokan IV Koto.
KUA Kecamatan Rokan IV Koto berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melakukan pencatatan dan legalisasi tanah wakaf. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikelola secara profesional untuk mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.
Melalui peningkatan layanan wakaf ini, KUA Kecamatan Rokan IV Koto menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah, profesional, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola wakaf di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto.