Kepala KUA Rokan IV Koto Hadiri Upacara Hari guru Nasional 2025 dan HUT PGRI ke-80 di SDN 1 Rokan IV Koto
ROKAN IV KOTO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto, Efriadi, S.Ag, turut menghadiri upacara peringatan Hari […]
Panduan lengkap untuk layanan Kantor Urusan Agama
Daftar online atau ajukan rekomendasi nikah.
Silakan pilih salah satu layanan di bawah ini.
KUA Rokan IV Koto
Dokumen wajib disiapkan
Catatan: Setelah mendaftar, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA.
Ketentuan dan urutan
Wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam. Keberadaan wali nikah sangat penting untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan secara syariat. Tanpa wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, terdapat 2 macam wali nikah yang berhak menikahkan seorang wanita, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Berikut Urutan Wali Nasab:
Sebab-Sebab Wali Hakim:
Untuk nikah di luar kecamatan
Rekomendasi Nikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili (alamat KTP). Ajukan rekomendasi di KUA sesuai domisili Anda dengan membawa berkas berikut:
Catatan: Rekomendasi Nikah digunakan sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Serahkan berkas langsung ke KUA Kecamatan sesuai domisili pada KTP dan dibuat 2 Rangkap.
Pengesahan fotokopi
Untuk melegalisir fotokopi buku nikah Anda, harap siapkan berkas berikut:
Kembali setelah talak
Proses rujuk dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen berikut:
Catatan: “Rujuk dapat dilaksanakan bila perceraian terjadi adalah cerai/thalak dari suami. Tapi perceraian yang terjadi adalah cerai gugat dari istri tidak bisa di rujuk tapi dilaksanakan nikah baru.”
Pengesahan nikah
Pencatatan pengesahan nikah (itsbat) dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama.
Pencatatan pengesahan nikah/perkawinan atau itsbat yang dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan oleh pegawai pencatat nikah/perkawinan/penghulu.
Jika hilang atau rusak
Catatan: Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Pemberitahuan kehendak wakaf
Verifikasi untuk masjid/mushalla
Pencatatan ikrar syahadat
Untuk madrasah, TPQ, MDTA
Catatan: Setelah mendaftar, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA.
Wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam. Keberadaan wali nikah sangat penting untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan secara syariat. Tanpa wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, terdapat 2 macam wali nikah yang berhak menikahkan seorang wanita, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Berikut Urutan Wali Nasab:
Sebab-Sebab Wali Hakim:
Rekomendasi Nikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili (alamat KTP). Ajukan rekomendasi di KUA sesuai domisili Anda dengan membawa berkas berikut:
Catatan: Rekomendasi Nikah digunakan sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Serahkan berkas langsung ke KUA Kecamatan sesuai domisili pada KTP dan dibuat 2 Rangkap.
Untuk melegalisir fotokopi buku nikah Anda, harap siapkan berkas berikut:
Proses rujuk dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen berikut:
Catatan: “Rujuk dapat dilaksanakan bila perceraian terjadi adalah cerai/thalak dari suami. Tapi perceraian yang terjadi adalah cerai gugat dari istri tidak bisa di rujuk tapi dilaksanakan nikah baru.”
Pencatatan pengesahan nikah (itsbat) dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama.
Pencatatan pengesahan nikah/perkawinan atau itsbat yang dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan oleh pegawai pencatat nikah/perkawinan/penghulu.
Catatan: Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
KUA Kecamatan juga berperan sebagai kantor Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk pendaftaran wakaf tanah dan/atau bangunan.
Wakif, Nadzir, dan para saksi datang bersama ke KUA untuk melaksanakan Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW).
KUA menyediakan layanan pengukuran dan verifikasi arah kiblat untuk memastikan keakuratan arah sholat di masjid, mushalla, atau lokasi lainnya.
KUA melayani proses bimbingan dan pencatatan bagi seseorang yang hendak memeluk agama Islam.
Calon muallaf akan mendapatkan bimbingan singkat mengenai dasar-dasar ajaran Islam, kemudian dituntun untuk mengucapkan Dua Kalimat Syahadat. Setelah itu, KUA akan menerbitkan Surat Keterangan Telah Masuk Islam.
KUA memberikan rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk pengurusan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan Islam non-formal.
ROKAN IV KOTO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto, Efriadi, S.Ag, turut menghadiri upacara peringatan Hari […]
PASIR PENGARAIAN – Kecamatan Rokan IV Koto kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih gelar Juara Umum pada perhelatan Musabaqoh Tilawatil […]
Rokan IV Koto (Rokan Hulu) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hulu memberikan pembinaan dan motivasi kepada para […]
Rokan IV Koto (29/10/2025) — Pemerintah Kecamatan Rokan IV Koto bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto menggelar […]






Jl. Irigasi Sei. Palih No.12, RT.01/RW.02, Kelurahan Rokan, Kec. Rokan IV Koto, Kab. Rokan Hulu, Prov. Riau
Jam Buka: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB