KUA Rokan IV Koto

Prosedur Layanan & Panduan - KUA Rokan IV Koto
Panduan Layanan Publik

Prosedur Layanan & Panduan Informasi

KUA Kecamatan Rokan IV Koto

Layanan Pernikahan

Mencakup semua prosedur terkait pernikahan: Pendaftaran, syarat, wali, rekomendasi, rujuk, hingga itsbat nikah.

Layanan Umat & Ibadah

Panduan untuk layanan keagamaan seperti prosedur wakaf, pengukuran arah kiblat, dan bimbingan masuk Islam.

Administrasi & Rekomendasi

Proses legalisir, pengurusan duplikat buku nikah, dan penerbitan rekomendasi izin operasional.

Telusuri Semua Panduan
📘

Alur Pendaftaran Nikah

KUA Rokan IV Koto


2 Jalur Pendaftaran

Alur Pendaftaran Nikah (Offline)

  1. Surat Pengantar Nikah: Calon pengantin mengurus surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
  2. Pendaftaran di KUA: Bawa surat pengantar dari kelurahan/desa ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  4. Penentuan Jadwal: Tentukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA.
  5. Akad Nikah: Laksanakan akad nikah sesuai jadwal, baik di dalam atau di luar kantor KUA.
  6. Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah, pasangan akan menerima Buku Nikah sebagai bukti sah.

Alur Pendaftaran Nikah (Online)

  1. Akses Simkah: Buka situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id.
  2. Daftar atau Masuk: Jika belum punya akun, buat akun Simkah dengan memasukkan email dan membuat password, lalu verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email. Jika sudah punya akun, masuk dengan email dan password terdaftar.
  3. Pilih Menu Daftar Nikah: Setelah masuk ke dashboard, pilih menu "Daftar Nikah".
  4. Pilih Lokasi dan Waktu: Tentukan lokasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) dan waktu pelaksanaan akad nikah (tanggal dan jam).
  5. Isi Data Calon Pengantin: Masukkan data diri lengkap calon pengantin pria dan wanita, termasuk data orang tua dan wali nikah.
  6. Masukkan Kontak: Masukkan nomor telepon dan alamat email yang bisa dihubungi.
  7. Unggah Foto: Unggah foto calon pengantin.
  8. Cetak Bukti: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, cetak bukti pendaftaran nikah.
  9. Verifikasi di KUA: Data yang telah didaftarkan akan diverifikasi oleh petugas KUA.
  10. Pelaksanaan Akad Nikah: Setelah verifikasi selesai, akad nikah bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.

Syarat-Syarat Pernikahan

Dokumen wajib disiapkan


Lengkapi Berkas Anda

Syarat-Syarat Pernikahan

  1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
  2. Fotokopi akta kelahiran.
  3. Fotokopi KTP calon pengantin.
  4. Fotokopi Buku Nikah Orang tua bagi Perempuan Anak Pertama.
  5. Fotokopi KK calon pengantin.
  6. Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang biru.
  7. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika akad nikah dilakukan di luar wilayah domisili).
  8. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit.
  9. Surat persetujuan kedua calon pengantin.
  10. Izin tertulis orang tua/wali (untuk calon pengantin di bawah usia 21 tahun).
  11. Surat dispensasi kawin dari pengadilan agama (jika usia di bawah ketentuan).
  12. Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI).
  13. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (jika poligami).
  14. Akta cerai (jika duda/janda cerai).
  15. Akta kematian pasangan (jika duda/janda ditinggal mati).

Catatan: Setelah mendaftar, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA.

👤

Wali Nikah

Ketentuan dan urutan


2 Jenis Wali

WALI NIKAH

Wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam. Keberadaan wali nikah sangat penting untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan secara syariat. Tanpa wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, terdapat 2 macam wali nikah yang berhak menikahkan seorang wanita, yaitu wali nasab dan wali hakim.

A. WALI NASAB

Berikut Urutan Wali Nasab:

  1. Bapak kandung
  2. Kakek, yaitu bapak dari bapak
  3. Buyut, yaitu bapak dari kakek
  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
  9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
  10. Anak paman sebapak dan seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak dan seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak dan seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu
  17. Anak paman bapak sebapak

B. WALI HAKIM

Sebab-Sebab Wali Hakim:

  1. Wali nasab tidak ada
  2. Walinya adhal (Wali yang enggan menikahkan)
  3. Walinya tidak diketahui keberadaannya
  4. Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara
  5. Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
  6. Walinya dalam keadaan berihram
  7. Wali yang menikahi wanita tersebut
📄

Rekomendasi Nikah

Untuk nikah di luar kecamatan


3 Syarat Dokumen

Syarat Pengajuan Rekomendasi Nikah

Rekomendasi Nikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili (alamat KTP). Ajukan rekomendasi di KUA sesuai domisili Anda dengan membawa berkas berikut:

  1. Surat Pengantar Perkawinan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal calon pengantin (Model N1).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran masing‑masing calon pengantin.
  3. Pas foto berwarna latar belakang biru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Catatan: Rekomendasi Nikah digunakan sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Serahkan berkas langsung ke KUA Kecamatan sesuai domisili pada KTP dan dibuat 2 Rangkap.

✒️

Legalisir Buku Nikah

Pengesahan fotokopi


3 Syarat Utama

Legalisir Buku Nikah

Untuk melegalisir fotokopi buku nikah Anda, harap siapkan berkas berikut:

  • Fotokopi buku nikah/buku pencatatan perkawinan dan yang asli
  • Surat keterangan, sebagai suami dan istri dari Kepala Desa/Lurah
  • Surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA kecamatan dimaksud
🤝

Rujuk

Kembali setelah talak


Selama Masa Iddah

Syarat Pengajuan Rujuk

Proses rujuk dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen berikut:

  • Surat pengantar rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal calon pengantin (model N1)
  • Permohonan kehendak rujuk dari pemohon rujuk (model N2)
  • Surat persetujuan suami-istri (model N3)
  • Surat izin orang tua (model N4)
  • akta cerai/thalak asli dari Pengadilan Agama dan masih dalam masa iddah
  • Foto kopi (KK) dan (KTP) @ 1 lembar

Catatan: “Rujuk dapat dilaksanakan bila perceraian terjadi adalah cerai/thalak dari suami. Tapi perceraian yang terjadi adalah cerai gugat dari istri tidak bisa di rujuk tapi dilaksanakan nikah baru.”

⚖️

Itsbat Nikah

Pengesahan nikah siri


Berdasarkan Putusan PA

Pencatatan Itsbat Nikah

Pencatatan pengesahan nikah (itsbat) dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama.

Syarat Pencatatan

  • Amar putusan dari Pengadilan Agama atau
  • Bila dalam amar putusan Pengadilan Agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan untuk pencatatan pengesahan Perkawinan dilakukan atas dasar:
    • Surat permohonan yang bersangkutan
    • Surat pernyataan belum pernah mencatatkan pengesahan nikah/perkawinan atau itsbat pada KUA Kecamatan dan
    • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi (KTP) dan (KK) @ 3 (tiga) lembar
  • Fotokopi KTP wali, dan 2 (dua) orang saksi, @ 1 lembar
  • Pas foto background biru ukuran 2 x 3 @ 5 (Lima) lembar

Pencatatan pengesahan nikah/perkawinan atau itsbat yang dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan oleh pegawai pencatat nikah/perkawinan/penghulu.

📖

Duplikat Buku Nikah

Jika hilang atau rusak


2 Jenis Kasus

Syarat Duplikat Buku Nikah

1. Buku Nikah Rusak

  • Buku Nikah yang rusak.
  • KTP suami dan istri.
  • Pas foto 2x3 latar biru.

2. Buku Nikah Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • KTP suami dan istri.
  • Pas foto 2x3 latar biru.

Catatan: Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

🕌

Wakaf

Pemberitahuan kehendak wakaf


Proses di KUA/PPAIW

WAKAF

  1. Pemberitahuan kehendak wakaf.
  2. Sertifikat hak atas tanah atau surat pemilikan tanah lainnya.
  3. Surat keterangan status tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa / Lurah diketahui oleh Camat.
  4. Susunan pengurus wakaf (nadzir).
  5. Fotokopi KTP wakif, 4 (empat) orang nadzir dan 2 (dua) orang saksi dan dilegalisir oleh Camat @ 1 (satu) lembar.
  6. Materai 10.000, bila wakif telah meninggal dunia.
  7. Fotokopi KTP ahli waris, bila wakif telah meninggal dunia.
  8. Wakif, nadzir dan saksi menghadap kepala KUA / PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
🕋

Pengukuran Arah Kiblat

Verifikasi untuk masjid/mushalla


Layanan Gratis

PENGUKURAN DAN VERIFIKASI ARAH KIBLAT

  1. Takmir masjid / mushalla / pengurus wakaf lainnya mengajukan permohonan kepada Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Rokan Hulu atau KUA Kecamatan Rokan IV Koto.
  2. Melampirkan denah lokasi yang mau diukur arah kiblatnya.
🌙

Masuk Islam

Pencatatan ikrar syahadat


Proses Bimbingan

MASUK ISLAM

  1. Surat keterangan masuk islam dari pengurus masjid / mushalla / instansi / organisasi lainnya (blangko tersedia di KUA).
  2. Surat pernyataan masuk islam pakai materai 10.000.
  3. Surat sumpah.
  4. Surat keterangan telah khitan dari dokter/puskesmas.
  5. Pas foto (3x4) sebanyak 5 (lima) lembar.
🎓

Rekomendasi Pendidikan Keagamaan

Untuk madrasah, TPQ, MDTA


Izin Operasional

REKOMENDASI PENDIRIAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

  1. Surat permohonan.
  2. Profil madrasah (TPQ, MDTA dan RA).
  3. Rekomendasi kepala desa/lurah.
📘

Alur Pendaftaran Nikah

2 Jalur

Alur Pendaftaran Nikah (Offline)

  1. Surat Pengantar Nikah: Calon pengantin mengurus surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
  2. Pendaftaran di KUA: Bawa surat pengantar dari kelurahan/desa ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  4. Penentuan Jadwal: Tentukan tanggal dan waktu pelaksanaan akad nikah di KUA.
  5. Akad Nikah: Laksanakan akad nikah sesuai jadwal, baik di dalam atau di luar kantor KUA.
  6. Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah, pasangan akan menerima Buku Nikah sebagai bukti sah.

Alur Pendaftaran Nikah (Online)

  1. Akses Simkah: Buka situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id.
  2. Daftar atau Masuk: Jika belum punya akun, buat akun Simkah dengan memasukkan email dan membuat password, lalu verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email. Jika sudah punya akun, masuk dengan email dan password terdaftar.
  3. Pilih Menu Daftar Nikah: Setelah masuk ke dashboard, pilih menu "Daftar Nikah".
  4. Pilih Lokasi dan Waktu: Tentukan lokasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) dan waktu pelaksanaan akad nikah (tanggal dan jam).
  5. Isi Data Calon Pengantin: Masukkan data diri lengkap calon pengantin pria dan wanita, termasuk data orang tua dan wali nikah.
  6. Masukkan Kontak: Masukkan nomor telepon dan alamat email yang bisa dihubungi.
  7. Unggah Foto: Unggah foto calon pengantin.
  8. Cetak Bukti: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, cetak bukti pendaftaran nikah.
  9. Verifikasi di KUA: Data yang telah didaftarkan akan diverifikasi oleh petugas KUA.
  10. Pelaksanaan Akad Nikah: Setelah verifikasi selesai, akad nikah bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.

Syarat Nikah

Lengkapi

Syarat-Syarat Pernikahan

  1. Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
  2. Fotokopi akta kelahiran.
  3. Fotokopi KTP calon pengantin.
  4. Fotokopi Buku Nikah Orang tua bagi Perempuan Anak Pertama.
  5. Fotokopi KK calon pengantin.
  6. Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang biru.
  7. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika akad nikah dilakukan di luar wilayah domisili).
  8. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit.
  9. Surat persetujuan kedua calon pengantin.
  10. Izin tertulis orang tua/wali (untuk calon pengantin di bawah usia 21 tahun).
  11. Surat dispensasi kawin dari pengadilan agama (jika usia di bawah ketentuan).
  12. Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI).
  13. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (jika poligami).
  14. Akta cerai (jika duda/janda cerai).
  15. Akta kematian pasangan (jika duda/janda ditinggal mati).

Catatan: Setelah mendaftar, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA.

👤

Wali Nikah

2 Jenis

WALI NIKAH

Wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam. Keberadaan wali nikah sangat penting untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan secara syariat. Tanpa wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, terdapat 2 macam wali nikah yang berhak menikahkan seorang wanita, yaitu wali nasab dan wali hakim.

A. WALI NASAB

Berikut Urutan Wali Nasab:

  1. Bapak kandung
  2. Kakek, yaitu bapak dari bapak
  3. Buyut, yaitu bapak dari kakek
  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
  9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
  10. Anak paman sebapak dan seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak dan seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak dan seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu
  17. Anak paman bapak sebapak

B. WALI HAKIM

Sebab-Sebab Wali Hakim:

  1. Wali nasab tidak ada
  2. Walinya adhal (Wali yang enggan menikahkan)
  3. Walinya tidak diketahui keberadaannya
  4. Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara
  5. Wali nasab tidak ada yang beragama Islam
  6. Walinya dalam keadaan berihram
  7. Wali yang menikahi wanita tersebut
📄

Rekomendasi Nikah

3 Syarat

Syarat Pengajuan Rekomendasi Nikah

Rekomendasi Nikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili (alamat KTP). Ajukan rekomendasi di KUA sesuai domisili Anda dengan membawa berkas berikut:

  1. Surat Pengantar Perkawinan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal calon pengantin (Model N1).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran masing‑masing calon pengantin.
  3. Pas foto berwarna latar belakang biru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Catatan: Rekomendasi Nikah digunakan sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Serahkan berkas langsung ke KUA Kecamatan sesuai domisili pada KTP dan dibuat 2 Rangkap.

✒️

Legalisir Buku Nikah

3 Syarat

Legalisir Buku Nikah

Untuk melegalisir fotokopi buku nikah Anda, harap siapkan berkas berikut:

  • Fotokopi buku nikah/buku pencatatan perkawinan dan yang asli
  • Surat keterangan, sebagai suami dan istri dari Kepala Desa/Lurah
  • Surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA kecamatan dimaksud
🤝

Rujuk

Syarat

Syarat Pengajuan Rujuk

Proses rujuk dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen berikut:

  • Surat pengantar rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal calon pengantin (model N1)
  • Permohonan kehendak rujuk dari pemohon rujuk (model N2)
  • Surat persetujuan suami-istri (model N3)
  • Surat izin orang tua (model N4)
  • akta cerai/thalak asli dari Pengadilan Agama dan masih dalam masa iddah
  • Foto kopi (KK) dan (KTP) @ 1 lembar

Catatan: “Rujuk dapat dilaksanakan bila perceraian terjadi adalah cerai/thalak dari suami. Tapi perceraian yang terjadi adalah cerai gugat dari istri tidak bisa di rujuk tapi dilaksanakan nikah baru.”

⚖️

Itsbat Nikah

Putusan PA

Pencatatan Itsbat Nikah

Pencatatan pengesahan nikah (itsbat) dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama.

Syarat Pencatatan

  • Amar putusan dari Pengadilan Agama atau
  • Bila dalam amar putusan Pengadilan Agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan untuk pencatatan pengesahan Perkawinan dilakukan atas dasar:
    • Surat permohonan yang bersangkutan
    • Surat pernyataan belum pernah mencatatkan pengesahan nikah/perkawinan atau itsbat pada KUA Kecamatan dan
    • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi (KTP) dan (KK) @ 3 (tiga) lembar
  • Fotokopi KTP wali, dan 2 (dua) orang saksi, @ 1 lembar
  • Pas foto background biru ukuran 2 x 3 @ 5 (Lima) lembar

Pencatatan pengesahan nikah/perkawinan atau itsbat yang dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan oleh pegawai pencatat nikah/perkawinan/penghulu.

📖

Duplikat Buku Nikah

2 Kasus

Syarat Duplikat Buku Nikah

1. Buku Nikah Rusak

  • Buku Nikah yang rusak.
  • KTP suami dan istri.
  • Pas foto 2x3 latar biru.

2. Buku Nikah Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • KTP suami dan istri.
  • Pas foto 2x3 latar biru.

Catatan: Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

🕌

Wakaf

Proses

Layanan Ikrar Wakaf

KUA Kecamatan juga berperan sebagai kantor Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk pendaftaran wakaf tanah dan/atau bangunan.

Syarat Dokumen

  1. Sertifikat hak atas tanah atau surat pemilikan sah lainnya.
  2. Surat keterangan dari desa/lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  3. Fotokopi KTP Wakif (pemberi wakaf), Nadzir (penerima/pengelola wakaf), dan 2 orang saksi.
  4. Susunan pengurus Nadzir jika berbentuk organisasi.

Prosedur

Wakif, Nadzir, dan para saksi datang bersama ke KUA untuk melaksanakan Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW).

🕋

Arah Kiblat

Layanan

Pengukuran dan Verifikasi Arah Kiblat

KUA menyediakan layanan pengukuran dan verifikasi arah kiblat untuk memastikan keakuratan arah sholat di masjid, mushalla, atau lokasi lainnya.

Prosedur Permohonan

  1. Pengurus (Takmir) masjid/mushalla mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala KUA.
  2. Menyertakan denah atau alamat lengkap lokasi yang akan diukur.
  3. Tim Hisab Rukyat dari KUA atau Kemenag Kabupaten akan menjadwalkan kunjungan untuk melakukan pengukuran menggunakan alat teodolit atau metode rashdul qiblah.
🌙

Masuk Islam

Bimbingan

Proses Ikrar Dua Kalimat Syahadat

KUA melayani proses bimbingan dan pencatatan bagi seseorang yang hendak memeluk agama Islam.

Persyaratan

  1. Surat pernyataan keinginan masuk Islam atas kemauan sendiri, tanpa paksaan, di atas materai.
  2. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya.
  3. Pas foto ukuran 3x4.
  4. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi Muslim saat prosesi ikrar.

Prosedur

Calon muallaf akan mendapatkan bimbingan singkat mengenai dasar-dasar ajaran Islam, kemudian dituntun untuk mengucapkan Dua Kalimat Syahadat. Setelah itu, KUA akan menerbitkan Surat Keterangan Telah Masuk Islam.

🎓

Rekomendasi Pendidikan

Izin

Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan

KUA memberikan rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk pengurusan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan Islam non-formal.

Lembaga yang Dilayani

  • Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ)
  • Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA)
  • Majelis Taklim
  • Dan lembaga sejenis lainnya.

Syarat Umum

  1. Mengajukan surat permohonan dari pimpinan lembaga.
  2. Melampirkan profil lembaga (struktur pengurus, data guru, data santri).
  3. Surat keterangan domisili lembaga dari desa/lurah.
Scroll to Top