KUA Rokan IV Koto

Tautan berhasil disalin!
Mode Malam
Teks:

KUA Rokan IV Koto Fasilitasi Pelaksanaan Ikrar Wakaf di Desa Lubuk Bendahara

Berita 10 Agu 2026 13:06 WIB kuarokan
Bagikan Berita:
KUA Rokan IV Koto Fasilitasi Pelaksanaan Ikrar Wakaf di Desa Lubuk Bendahara
Dokumentasi Kegiatan Resmi KUA

Rokan IV Koto (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perwakafan. Salah satunya melalui pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf yang berlangsung di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto.

Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh petugas layanan wakaf KUA Rokan IV Koto sebagai bagian dari upaya memastikan proses perwakafan masyarakat berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, ikrar wakaf dilakukan oleh wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Rokan IV Koto. Kehadiran petugas layanan wakaf turut membantu mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi agar proses pencatatan wakaf dapat berjalan dengan baik.

Kepala KUA Kecamatan Rokan IV Koto selaku PPAIW memiliki peran dalam memberikan pelayanan dan memastikan proses ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi perwakafan. Pencatatan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah atau harta yang telah diwakafkan.

Petugas layanan wakaf KUA Rokan IV Koto menyampaikan bahwa pendampingan kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen KUA untuk memberikan pelayanan yang mudah dan membantu masyarakat memahami proses administrasi wakaf.

Melalui pencatatan dan penerbitan dokumen wakaf, aset yang telah diwakafkan diharapkan memiliki status hukum yang jelas serta dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.

KUA Rokan IV Koto juga terus mendorong masyarakat yang telah mewakafkan tanah atau aset lainnya agar segera melakukan pencatatan dan pengurusan administrasi wakaf. Hal ini penting untuk menjaga aset wakaf sekaligus menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Pelaksanaan ikrar wakaf di Desa Lubuk Bendahara menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan KUA Rokan IV Koto dalam memperkuat tata kelola perwakafan di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto.

Dengan pelayanan yang tertib dan pendampingan kepada masyarakat, KUA Rokan IV Koto berharap aset wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan ibadah, sosial, pendidikan, dan kemaslahatan umat sebagai amal jariyah bagi wakif.

(KUA Rokan IV Koto)

2 menit baca 0 %
Scroll to Top