KUA Rokan IV Koto Koordinasi dengan Pemerintah Desa Cipang Kiri Hilir Bahas Dampak Nikah Siri
Rokan IV Koto – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto terus memperkuat upaya pembinaan masyarakat melalui koordinasi dengan pemerintah desa. Salah satunya dilakukan oleh petugas pengadministrasi bersama Penyuluh Agama Islam KUA Rokan IV Koto melalui kunjungan ke Kantor Desa Cipang Kiri Hilir untuk membahas persoalan dan dampak yang dapat ditimbulkan dari praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Dalam pertemuan tersebut, petugas KUA berdiskusi dengan Pemerintah Desa Cipang Kiri Hilir mengenai pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perkawinan yang sah secara agama sekaligus tercatat sesuai dengan ketentuan administrasi negara.
Koordinasi ini menjadi bagian dari langkah preventif KUA dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai berbagai konsekuensi yang dapat muncul apabila perkawinan tidak dicatatkan secara resmi. Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan kepastian hukum pasangan suami istri, administrasi kependudukan, status dan hak anak, hingga persoalan harta serta hak-hak keluarga apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Penyuluh Agama Islam KUA Rokan IV Koto menyampaikan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan utuh sebelum mengambil keputusan terkait perkawinan. Pencatatan perkawinan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga.
Petugas pengadministrasi KUA Rokan IV Koto turut menjelaskan pentingnya masyarakat mengikuti prosedur pencatatan perkawinan melalui KUA agar setiap peristiwa pernikahan dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan pencatatan tersebut, pasangan suami istri memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi keluarga.
Melalui koordinasi bersama pemerintah desa, KUA Rokan IV Koto berharap penyampaian informasi mengenai dampak perkawinan tidak tercatat dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Pemerintah desa juga memiliki peran strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.
KUA Kecamatan Rokan IV Koto berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun keluarga yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjalankan kehidupan rumah tangga secara harmonis dan bertanggung jawab.
(KUA Rokan IV Koto)