KUA Rokan IV Koto Perkuat Pendataan dan Legalisasi Tanah Wakaf di Desa Cipang Kanan
Rokan IV Koto (Kemenag) – Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi mengenai pendataan tanah wakaf di Desa Cipang Kanan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (23/07/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Rokan IV Koto, Efriadi, S.Ag., didampingi petugas layanan wakaf KUA. Kehadiran rombongan disambut oleh Sekretaris Desa Cipang Kanan, Sennerya, yang menyampaikan apresiasi atas perhatian KUA dalam mendukung pengelolaan aset wakaf di desa.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal terkait inventarisasi, administrasi, serta legalisasi tanah wakaf agar seluruh aset wakaf yang ada memiliki data yang lengkap dan terlindungi secara hukum.
Berdasarkan data yang dimiliki KUA Kecamatan Rokan IV Koto, hingga saat ini terdapat 12 lokasi tanah wakaf di Desa Cipang Kanan. Aset wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat, meliputi 3 masjid, 5 musala, dan 4 Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kepala KUA Kecamatan Rokan IV Koto menjelaskan bahwa pendataan yang akurat merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf sesuai dengan tujuan wakif. Selain itu, proses legalisasi melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga memberikan kepastian hukum sehingga aset wakaf terlindungi dari berbagai potensi sengketa di kemudian hari.
Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA memiliki kewenangan untuk memproses dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa tanah yang telah diwakafkan merupakan aset umat yang harus dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan sesuai dengan ikrar wakaf yang telah ditetapkan.
Efriadi juga mengajak masyarakat, khususnya para nadzir dan pemerintah desa, untuk terus berkolaborasi dalam melengkapi administrasi tanah wakaf sehingga seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Legalitas tanah wakaf bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga merupakan bentuk menjaga amanah para wakif agar manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat dari generasi ke generasi,” ungkapnya.
Ia berharap setiap amal kebaikan yang telah diwakafkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir kepada para wakif selama aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, KUA Kecamatan Rokan IV Koto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan wakaf sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan aset wakaf yang tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.