KUA Rokan IV Koto

Perkuat Legalitas Aset Umat, KUA Rokan IV Koto Terbitkan 8 Akta Ikrar Wakaf di Desa Sikebau Jaya

ROKAN IV KOTO – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto terus berkomitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan. Pada Kamis (16/4/2026), Kepala KUA Rokan IV Koto, Efriadi, S.Ag., menyerahkan secara simbolis 8 (delapan) Akta Ikrar Wakaf (AIW) sekaligus Sertifikat Kalibrasi Arah Kiblat kepada para Nadzir wakaf di Desa Sikebau Jaya.

Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Efriadi menegaskan bahwa penerbitan AIW merupakan langkah krusial untuk menjaga keamanan aset tanah wakaf. Menurutnya, legalitas yang jelas akan memberikan ketenangan bagi umat dalam mengelola rumah ibadah.

“Tanah wakaf sangat perlu diterbitkan Akta Ikrar Wakafnya agar memiliki kepastian hukum dan keamanan aset. AIW yang diterbitkan oleh KUA ini nantinya diajukan ke BPN untuk penerbitan Sertifikat Wakaf sebagai bukti resmi legalitas. Hal ini sangat penting untuk mencegah potensi sengketa, klaim dari ahli waris, maupun perubahan status tanah di masa depan,” jelas Efriadi dalam arahannya.

Dukungan Pemerintah Desa

Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Sikebau Jaya, Bapak Warsito. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi tinggi atas kinerja KUA Rokan IV Koto yang proaktif dalam melegalisasi tempat ibadah di desanya.

Bapak Warsito menyampaikan bahwa dengan adanya kekuatan hukum ini, masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman dan tenang. Beliau juga mengingatkan bahwa menjaga keutuhan aset wakaf merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat Islam demi keberlangsungan syiar agama.

Selain penye

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top