ROKAN HULU – Rabu, 01 April 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto resmi mengukuhkan diri sebagai unit pelayanan publik yang berbasis digitalisasi. Kepala KUA Rokan IV Koto Efriadi S.Ag memimpin langsung Rapat Teknis Penggunaan Layanan Digitalisasi bersama seluruh staf KUA Rokan IV Koto. Pertemuan ini menandai diresmikannya pemberlakuan layanan digitalisasi pada 6 (enam) dari 8 (delapan) fungsi KUA Kecamatan, yakni:
- Layanan Nikah atau Rujuk
- Layanan Bimwin dan Keluarga Sakinah
- Layanan Kemasjidan
- Layanan Penerangan Agama Islam
- Layanan Zakat dan Wakaf
- Layanan Informasi Keagamaan
Efriadi menambahkan bahwa seluruh ekosistem digital ini berpusat pada portal layanan utama KUA Rokan IV Koto yaitu Kuarokanivkoto.id . Portal ini kini tidak hanya menyajikan profil dan data pegawai, tetapi telah bertransformasi menjadi one-stop service untuk Pusat Layanan Keagamaan (Pusaka) melalui sistem Integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Melalui portal ini, masyarakat dan petugas kini dapat mengakses informasi persyaratan nikah, informasi wali, data masjid, pendaftaran nikah, rekomendasi nikah, hingga informasi kepegawaian secara online. Untuk memperkuat operasional pada tahun 2026, empat sistem baru telah diintegrasikan ke dalam ekosistem ini, meliputi:
- SIMARKAH (Sistem Informasi Manajemen Arsip Nikah): Melakukan pendigitalisasian berkas fisik seperti Akta Nikah, formulir NB, dan berkas pendukung lainnya ke dalam basis data yang aman.
- SIMKUA (Sistem Manajemen Informasi KUA): Digitalisasi administrasi perkantoran yang mencakup surat masuk, surat keluar, ekspedisi buku nikah, hingga monitoring data pendaftaran nikah secara presisi.
- SALAM (Sistem Administrasi Layanan Tamu): Inovasi untuk mengisi buku tamu secara digital bagi setiap pengunjung yang datang.
- SINASKAH (Sistem Informasi Penasehatan Nikah): Optimalisasi bimbingan pernikahan dengan menyediakan materi literasi serta fitur Pre-Test dan Post-Test bagi calon pengantin untuk menjamin kualitas bimbingan.
Kepala KUA Kecamatan Rokan IV Koto Efriadi menyatakan bahwa tahun 2026 adalah momentum di mana teknologi menjadi napas pelayanan di kantornya.
“Digitalisasi 8 fungsi dan 48 layanan ini adalah harga mati untuk memberikan pelayanan prima. Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Saudara Dian Pratama, S.Ag. Penghulu KUA Rokan IV Koto, yang berani melakukan inovasi dalam pelayanan pada KUA Rokan IV Koto dan berani melakukan terobosan baru dalam mengembangkan portal ini. Kami memastikan layanan di KUA Rokan IV Koto menjadi jauh lebih cepat, transparan pada 8 (delapan) fungsi dan 48 layanan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Efriadi.
Integrasi berbagai layanan seperti pendaftaran rekomendasi nikah, informasi persyaratan nikah, data masjid, dan lain-lain dalam satu pintu ini merupakan langkah konkret mendukung program prioritas Kementerian Agama RI. KUA Rokan IV Koto kini menjadi rujukan dalam penerapan teknologi informasi yang memudahkan urusan umat di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto.





